Jumat, 25 Mei 2012

LOWONGAN KERJA

DIBUTUHKAN GURU BIDANG GEOGRAFI DAN EKONOMI DI MA AL MA'ARIF TULUNGAGUNG

 KETERANGAN LEBIH LANJUT DATNG KE KANTOR KAMI, 
ALAMAT JL P DIPONEGORO NO 28 TULUNGAGUNG TELP (0355) 331272


INFORMASI

PENGUMUMAN 
KELULUSAN DIAMBIL BERSAMA WALI HARI SABTU,26 MEI  2012 JAM 08.00 WIB SAMPAI JAM 11.00 WIB BERSERAGAM

TERIMAKASIH



Selasa, 22 Mei 2012

Tindak Pidana

Hukum Islam Atas Tindak Pidana Korupsi

Hukum Islam Atas Tindak Pidana Korupsi – Bagaimana Islam sesungguhnya memandang korupsi (ghulul) ? Dan bagaimana pula hukum Islam memberikan hukuman atas tindak pidana korupsi? Dua pertanyaan ini sengaja diajukan oleh Materi Dakwah Islam dan Kultum terkait dengan keadaan korupsi di Indinesia. Sebagaimana kita ketahui, korupsi di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda berkurang atau turun kuantitas dan kualitasnya.
Syariah Islam yang menjadi sandaran hukum Islam mempunyai tujuan menciptakan maslahah (kebaikan dan keseimbangan) dalam tatanan masyarakat. Upaya untuk mewujudkan kemaslahatan ini kemudian dalam bahasa Agama disebut dengan maqashidusy syariah. Diantara kemaslahatan yang hendak dituju tersebut adalah terpeliharanya harta (hifdhul mal), baik harta milik pribadi ataupun publik dari berbagai bentuk penyelewengan dan pelanggaran
Dalam berbagai sektor, korupsi seakan sudah menjadi bagian dari proses hidup bernegara. Tak ada satu departemen atau kementrianpun yang bebas dari korupsi. Demikian pula lembaga-lembaga penegakkan hukum juga tak lepas dari jamahan korupsi. Pendek kata, korupsi telah mencengkeram sendi-sendi kehidupan bernegara. Pertanyaannya adalah apakah korupsi yang telah merampas uang negara dan rakyat Indonesia ini tak terjamah oleh hukum? Apakah pedang keadilan menjadi tumpul ketika harus berhadapan dengan korupsi? Mungkin Hukum Islam Atas Tindak Pidana Korupsi dapat dijadikan solusi.
Islam merupakan Agama yang kaffah, yang tujuan diturunkannya adalah untuk menciptakan rahmah dan tata kehidupan yang baik serta menebar nilai-nilai ketuhanan. Dalam rangka ini, Islam memberikan tata aturan yang harus ditatati oleh pemeluknya. Tata aturan ini yang kemudian disebut dengan hukum Islam. Hukum Islam ini bersandar pada syariah Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits. Korupsi adalah kejahatan besar, maka Islam memberikan tata aturan jelas terkait masalah ini. Dan bagaimana Hukum Islam Atas Tindak Pidana Korupsi, silahkan terus baca artikel ini.
Syariah Islam yang menjadi sandaran hukum Islam mempunyai tujuan menciptakan maslahah (kebaikan dan keseimbangan) dalam tatanan masyarakat. Upaya untuk mewujudkan kemaslahatan ini kemudian dalam bahasa Agama disebut dengan maqashidusy syariah. Diantara kemaslahatan yang hendak dituju tersebut adalah terpeliharanya harta (hifdhul mal), baik harta milik pribadi ataupun publik dari berbagai bentuk penyelewengan dan pelanggaran.
Hukum perbuatan korupsi menurut pendapat para ulama secara ijma’ atau konsensus adalah haram. Haram karena bertentangan dengan prinsip maqashidusy syari’ah. Keharaman perbuatan korupsi dapat ditinjau dari berbagai segi yang antara lain :
  1. Perbuatan korupsi merupakan tindakan curang serta penipun yang akan merugikan keuangan negara dan kepentingan publik. Tindakan ini dikecam oleh Allah dan diancam dengan hukuman yang setimpal di akhirat (QS. Ali Imran : 161)
  2. Perbuatan korupsi yang merupakan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain adalah satu bentuk penghianatan terhadap amanah kepemimpinan yang diberikan kepadanya. Berkhianat bahkan termasuk salah satu karakter orang munafiq
  3. perbuatan korupsi termasuk tindakan dzalim karena memperkaya diri atau orang lain dari harta kekayaan negara yang merupakan jerih payah masyarakat dan termasuk orang miskin yang membayar pajak. Perbuatan dzalim ini mendapatkan adzab yang pedih (QS. Az-Zukhruf : 60)
  4. termasuk kategori korupsi adalah kolusi dengan memberikan fasilitas negara kepada orang yang tidak berhak karena adanya kesepakatn-kesepakatan tertentu, seperti menerima suap dari pihak yang diuntungkannya. Nabi memperingatkan terhadap prilaku ini: “Allah melaknat orang-orang yang menyuap dan yang menerima suap.” Dalam riwayat lain disebut juga “dan perantaranya”. (HR. Ahmad). Juga dalam sabdanya yang lain : ”Barangsiapa yang telah aku pekerjakan dalam satu jabatan, lalu kuberi gajinya, maka sesuatu yang dipungutnya tanpa sah di luar gajinya adalah korupsi.” (HR. Abu Dawud)
Hukum pemanfaatan hasil korupsi untuk konsumsi atau biaya lain seperti menunaikan ibadah haji, memberikan sumbangan dan sebagainya adalah haram sebagaimana pemanfaatan harta hasil merampok, mencuri dan menipu serta hasil kejahatan lainnya.
Dalam hukum Islam dikenal tiga tindakan pelanggaran, yaitu tindak pidana hudud, tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana takzir yang hukumannya diserahkan kepada hakim sesuai dengan tingkat pidananya. Menurut ulama fiqih pula, tindak pidana korupsi lebih dikelompokkan tindak pidana takzir walau menurut sifatnya lebih mirip dengan tindak pidana hudud seperti mencuri.
Jika termasuk tindak pidana hududmaka pelaku korupsi akan kena hukuman potong tangan. Dan bila termasuk tindak pidana takzir maka hukumannya adalah sebagaimana tergambar dalam keterangan berikut ini :
  1. hukuman peringatan, ancaman, teguran, celaan, dampratan, deraan, atau pukulan (QS. An-Nisa : 34)
  2. hukuman penjara, baik untuk sementara atau permanen
  3. hukuman penyaliban sebagaimana yang diberlakukan kepada pelaku tindak keonaran dan pembangkangan (hirabah)
  4. hukuman mati seperti yang diberlakukan kepada provokator, mata-mata, penyebar fitnah, kejahatan penyimpangan seksual dan perbuatan makar
  5. hukuman pengasingan atau pembuangan
  6. hukuman publikasi Daftar Orang-orang Tercela (DOT) seperti yang diberlakukan kepada pelaku kejahatan kesaksian palsu, kejahatan bisnis dan sebagainya
  7. hukuman pencopotan dari jabatan
  8. hukuman penyitaan harta dan sanksi berupa denda finansial.
(dikutip dari buku Fiqih Aktual : Dr. Setiawan Budi Utomo)
Nomor urut dalam daftar hukuman tersebut tidak mencerminkan urutan hukuman bagi pelaku korupsi, melainkan dapat diterapkan sesuai tingkat kesalahannya. Bahkan bila perlu diberlakukan secara kumulatif untuk kasus-kasus tertentu.
Demikian Hukum Islam Atas Tindak Pidana Korupsi, semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita. Dan semoga korupsi lenyap dari bumi tercinta Indonesia.


Hukum Islam Atas Tindak Pidana Korupsi yang sedang Anda baca merupakan judul posting yang dipersembahkan oleh Materi Dakwah Islam dan Kultum kali ini. Sebagaimana yang lain, posting dengan judul Hukum Islam Atas Tindak Pidana Korupsi ini diharapkan menjadi materi dakwah Islam, materi kultum, materi ceramah Ramadhan, khutbah Jum'at dan bacaan islami bagi semuanya. Dalam blog ini juga tersedia buku-buku dan ebook islami gratis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *
*

membunuh nyamuk

Hukum Membunuh Nyamuk Dengan Raket Listrik

Nyamuk adalah makhluk Allah yang kecil dan tampak lemah. Namun dia mempunyai kelebihan, gigitannya mampu membunuh binatang sebesar gajah (termasuk manusia). Keberadaannyanya diidentikkan dengan binatang pengganggu dengan bunyi sayapnya ketika terbang dekat telinga ketika sedang nikmat tidur. Belum lagi gigitannya yang dapat membahayakan kesehatan dan jiwa manusia.
Karena sifatnya yang demikian itu maka manusia berkeinginan membunuhnya dengan berbagai cara. Ada yang langsung membunuh dengan menggunakan tepukan kedua tangan, obat nyamuk bakar, obat nyamuk eleltrik dan juga ada yang menggunakan sengatan raket listrik. Semuanya bertujuan satu : Membunuh nyamuk pengganggu.
Pertanyaannya adalah, bolehkah membunuh nyamuk? dan Bolehkah membunuh nyamuk dengan sengatan raket listrik?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut ada baiknya kita mengetahui binatang apa yang boleh dibunuh dan binatang yang tidak boleh dibunuh.
Dalam satu riwayat Hadis (Imam Muslim) disebutkan, diantara binatang yang boleh dibunuh (baik di tanah haram atau di tanah halal) adalah burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus dan anjing gila.
Sedangkan diantara binatang yang tidak boleh dibunuh (Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi) adalah semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurad. Namun dalam riwayat lain (Bukhari dan Muslim), semut boleh dibunuh bila memberikan madharat bagi manusia.
Lalu bagaimana hukum membunuh nyamuk dan menggunakan sengatan raket listrik? Sebagaimana semut, bila memberikan madharat boleh dibunuh maka nyamukpun demikian. Selama nyamuk itu memberikan madharat kepada manusia maka membunuhnya juga diperbolehkan.
Jadi, hukum membunuh nyamuk adalah boleh dengan alasan sebagaimana tersebut diatas. Lalu, bagaimana bila dalam membunuh menggunakan sengatan raket listrik?
Satu hal yang harus dipahami adalah, dalam Islam membunuh binatang harus tidak dengan menyiksanya terlebih dahulu. Salah satu contoh menyiksa binatang sebelum dibunuh adalah dengan memperlambat proses membunuhnya. Maksudnya adalah memperlakukannya dengan cara tertentu sehingga binatang tidak langsung mati ketika dibunuh.
Membunuh nyamuk dengan sengatan raket listrik hukumnya dibolehkan. Alasan-alasan yang dapat dijadikan pegangan adalah :
  1. Nyamuk menimbulkan kemadharatan bagi manusia, misalnya orang yang digigit dapat terkena penyakit DBD
  2. Membunuh nyamuk menggunakan raket listrik tidak bersifat menyiksa terlebih dahulu karena nyamuk langsung mati
  3. Membasmi nyamuk adalah upaya untuk mencegah atau mengantisipasi terjadinya bahaya yang lebih besar.
Demikian catatan keil seputar hukum membunuh nyamuk dengan sengatan raket listrik.
Wa Allahu a’lamu bish-shawab.


Hukum Membunuh Nyamuk Dengan Raket Listrik yang sedang Anda baca merupakan judul posting yang dipersembahkan oleh Materi Dakwah Islam dan Kultum kali ini. Sebagaimana yang lain, posting dengan judul Hukum Membunuh Nyamuk Dengan Raket Listrik ini diharapkan menjadi materi dakwah Islam, materi kultum, materi ceramah Ramadhan, khutbah Jum'at dan bacaan islami bagi semuanya. Dalam blog ini juga tersedia buku-buku dan ebook islami gratis.

hukum menyuap

Suap Yang Dibolehkan Dalam Islam

Suap Yang Dibolehkan Dalam Islam | Hukum Suap – Suap, korupsi dan memperkaya diri dan atau orang lain adalah beberapa hal yang tidak dapat dipisahkan dari birokrasi dan layanan publik di negara kita, Indonesia. Padahal, praktek semacam ini telah menghancurkan moral, etika dan tata aturan yang berlaku. Anehnya, praktek semacam in seakan tak pernah padam. BM4RAQ2NJ58V
Dalam pandangan Islam, prilaku korup dan suap adalah haram. Sebagaimana sabda Rasul saw. Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru, ia berkata, “Rasulullah melaknat pemberi suap dan penerima suap.” (HR Ahmad, Adu Daud, Ibnu Majah, Tirmizi, al-Hakim, dan al-Baihaqi). Para ulama bersepakat, suap-menyuap adalah haram dan termasuk dosa besar yang pelakunya mendapatkan murkan dan laknat Nabi Muhammad saw.
Tidak berbeda dengan Hadits Nabi di atas, dalam Alquran Allah SWT menegaskan dengan jelas, “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan ber buat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS al- Baqarah [2]: 188).
Hal senada juga terungkap dalam ayat lain, “Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram? Sesungguhnya, amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu.” (QS al-Maidah [5]: 63). Penjelasan tentang ayat ini diberikan oleh Imam al-Thabari dalam tafsirnya. Menurutnya, yang dimaksud dengan memakan yang haram dalam ayat di atas adalah risywah (suap-menyuap).
Dalam Islam, apakah ada suap yang dibolehkan? Ataukah tidak ada toleransi sama sekali, apapun dalih dan alasannya, semua bentuk suap adalah dilarang?
Menurut jumhur ulama ada suap yang dibolehkan. Yaitu suap yang diberikan untuk mendapatkan haknya atau untuk menghindari pendzaliman atas dirinya. Namun perlu diketahui bahwa hukum kebolehan suap seperti ini hanya berlaku bagi yang memberi, sedangkan bagi yang menerima suap karena kadzalimannya hukumnya tetaplah haram dan berdosa.
Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa:
  1. Suap yang dilakukan benar-benar dilakukan untuk mendapatkan haknya atau untuk menghilangkan kezaliman atas dirinya. Bila ia memberikan suap untuk mendapatkan yang bukan haknya maka itu adalah terlaknat.
  2. Tidak adacara lain baginya untuk memperoleh haknya atau mencegah kezaliman atas dirinya kecuali hanya dengan suap tersebut.
Demikian penjelasan tentang suap yang diperbolehkan dalam Islam, sebagaimana yang tertulis dalam republika online.
Wallahu a’lam bish shawab. BM4RAQ2NJ58V


Suap Yang Dibolehkan Dalam Islam yang sedang Anda baca merupakan judul posting yang dipersembahkan oleh Materi Dakwah Islam dan Kultum kali ini. Sebagaimana yang lain, posting dengan judul Suap Yang Dibolehkan Dalam Islam ini diharapkan menjadi materi dakwah Islam, materi kultum, materi ceramah Ramadhan, khutbah Jum'at dan bacaan islami bagi semuanya. Dalam blog ini juga tersedia buku-buku dan ebook islami gratis.

10 adab dan etika doa

10 Adab dan Etika Berdoa Menurut Al Ghazali

Adab dan Etika Berdoa Menurut Al Ghazali ada 10 (sepuluh). Ke 10 (sepuluh) adab dan etika berdoa tersebut akan diuraikan nanti. sebelumnya, perlu pembaca Materi Dakwah Islam dan Kultum ketahui bahwa menurut para fuqaha’, ahli hadis, dan jumhur ulama dari segala penjuru baik khalaf maun salaf berpendapat kalau berdoa itu sangat dianjurkan. Sebagaimana yang ayat tentang doa yang tertera dalam QS al-Mukmin 60 dan QS al-A’raf 55.
Doa adalah ekspresi keterbutuhan seorang hamba kepada Sang Khaliq, Allah SWT. Berarti dengan doa manusia mengakui sebagai makhluk yang lemah. Tanpa bantuan dan kekuatan Allah, apa yang diinginkan manusia sangat mustahil tercapai. Memang pada tataran konkrit, kuasa manusia tidak mampu menandingi kuasa Allah dalam segala hal. Sekalipun manusia diperintahkan untuk berusaha sebatas kemampuan, namun berhasil dan tidaknya sangat tergantung kepada kemurahan Allah SWT.
Agar doa yang dipanjatkan dikabulkan oleh Allah, manusia harus mengetahui syarat-syarat dan adab atau etika berdoa. Di antara syarat yang harus diperhatikan adalah ketika berdoa adalah makanannya harus halal. manusia-manusia korup dan suka mengambil hak orang lain, pada tataran tertentu sangat mungkin tidak dikabulkan doanya oleh Allah. Misalnya seorang koruptor yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, maka sekalipun dia berdoa dengan meneteskan air mata darah untuk dibebaskan dari hukuman sangatlah tidak mungkin terkabul.
Syarat lain agar doa manusia dikabulkan oleh Allah adalah khusyu’, tetap fokus serta menghadirkan hati (khudhuril qalbi) didapan Allah. Maksudnya adalah, saat akan, sedang dan sesudah berdoa kita tetap fokus kepada Allah. Mulut, pikiran, hati dan tindakan dijaga dari kemaksiatan kepada Allah. Orang-orang yang tunduk, taat dan patuh kepada Allah lebih banyak doanya dikabulkan.
Adapun 10 (sepuluh) adab dan etika berdoa menurut Al Ghazali adalah sebagai berikut :
Pertama, memilih waktu-waktu yang tepat untuk berdoa. Waktu berdoa yang tepat antara lain adalah hari Arafah, bulan Ramadhan, hari Jum’at, dan sepertiga malam yang terakhir.
hal ini tidak berarti, hari dan waktu lain selain yang di atas tidak boleh digunakan untuk berdoa.
Kedua, berdoa pada kondisim yang tepat. Kondisi-kondisi tertentu seseorang ada yang sangat manjur atau maqbul untuk berdoa. Misalnya adalah ketika bersujud. Pada saat bersujud, manusia sangat dekat dan merendah di hadapan Allah maka gunakan untuk memohon kepadanya setelah membaca bacaan sujud.
Kondisi yang tepat lainnya untuk berdoa adalah ketika berhadap-hadapan dengan tentara musuh, ketika turun hujan, ketika akan dan sesudah shalat. Ketika akan dan sesudah mendirikan shalat maksudnya adalah sambil menunggu muadzin membaca iqamat tanda shalat dimulai, kita berdzikir dan berdoa kepada Allah. Demikian juga ketika selesai shalat, manfaatkan untuk berdoa, jangan langsung berdiri dan meninggalkan tempat shalat.
Ketiga, menghadap ke arah Ka’bah, mengangkat kedua tangan dan mengusapkannya ke wajah setelah doanya berakhir.
Keempat, merendahkan dan mempelankan suara.
Kelima, menggunakan bahasa yang sederhana. Dalam berdoa tidak diperlukan kalimat-kalimat puitis atau sajak. Menggunakan bahasa yang merendah dan penuh harap adalah sesuatu yang tepat.
Dalam berdoa tidak boleh menggunakan kalimat seperti bersilat lidah dan melampaui batas. Juga tidak perlu menggunakan kalimat yang panjang. Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa dalam berdoa tidak perlu menggunakan lebih dari tujuh kalimat.
Keenam, berdoa dengan penuh harap dan khusnudhan atau positive thinking kepada Allah, khusyu’ dan fokus, serta takut. Untuk kontek ini Allah telah menjelaskan dalam QS. Al-Anbiya’ : 90 dan QS. Al-A’raf : 55.
Ketujuh, menaruh harapan yang besar kepada Allah, yakin bahwa doanya akan dikabulkan serta sangat jauh dari keraguan.
Kedelapan, Sungguh-sungguh dan serius dalam berdoa. Seseorang yang sedang berdoa harus benar-benar fokus dan tidak bermain-main atau sambil bersenda gurou. Mengulangi doanya hingga tiga kali dan tidak diperkenankan merasa doanya lama dikabulkan oleh Allah.
Kesembilan, Mengawali dan mengakhiri doa kepada Allah dengan berdzikir dan memuji-Nya dan bershalawat atas Nabi Muhammad SAW.
Kesepuluh, adab dan etika berdoa yang kesepuluh ini merupakan yang terpenting. Sebelum berdoa beratubatlah kepada Allah atas segala dosa yang telah dilakukan. Apabila pernah berbuat dhalim dan merugikan kepada orang lain maka harus meminta maaf kepadanya serta mengembalikan haknya yang telah dirampas.
Demikian ke 10 (sepuluh) adab dan etika berdoa menurut Al-Ghazali. Semoga doa kita senantiasa dikabulkan oleh Allah. Amien.


10 Adab dan Etika Berdoa Menurut Al Ghazali yang sedang Anda baca merupakan judul posting yang dipersembahkan oleh Materi Dakwah Islam dan Kultum kali ini. Sebagaimana yang lain, posting dengan judul 10 Adab dan Etika Berdoa Menurut Al Ghazali ini diharapkan menjadi materi dakwah Islam, materi kultum, materi ceramah Ramadhan, khutbah Jum'at dan bacaan islami bagi semuanya. Dalam blog ini juga tersedia buku-buku dan ebook islami gratis.

Aklak

Tuntunan dan Pedoman Hidup bertetangga

Materi Dakwah Islam | Kultum – Hidup bertetangga adalah fitrah kemanusiaan manusia, karena dia diciptakan sebagai makhluk sosial. Adalah sebuah keniscayaan manusia saling membutuhkan satu dengan yang lain. Hal ini adalah wajar, dan yang tidak wajar adalah ketika manusia hidup menyendiri, tidak bersosial, egois, nafsi-nafsi. Tetangga memiliki peran penting dalam kehidupan sosial setiap manusia. Mereka adalah orang-orang terdekat. Karena penting dan dekatnya mereka dalam kehidupan sosial setiap manusia, maka Islam memberikan tuntunan dan pedoman dalam hal bertetangga ini.
Baik Al-Qur’an maupun Hadits sama-sama memberikan tuntunan dan pedoman kepada setiap manusia untuk berbuat baik kepada tetangga. Bahkan juga memberikan larangan untuk mengganggu atau merugikannya. Bentuk gangguan kepada tetangga dapat gangguan verbal, tindakan maupun sikap. Intinya adalah kepada tetangga harus baik, saling menguntungkan, saling melindungi, mengamankan dan bentu membantu atau tolong menolong. Tuntunan Islam jelas bahwa tidak boleh sedikitpun merugikan tetangga dalam bentuk apapun.
Salah satu bentuk tuntunan dan pedoman hidup bertetangga adalah keharusan berbuat baik kepada tetangga levelnya sama dengan keharusan berbuat baik kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang miskin, sahabat dan sebagainya. Bahkan pembaca perlu tahu jika berbuat baik atau memulyakan tetangga adalah termasuk indikator iman seseorang kepada Allah dan Hari Akhir.
Allah berfirman : “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri, (yaitu) orang-orang yang kikir, dan menyuruh orang lain berbuat kikir dan menyembunyikan karunia Allah yang telah diberikan-Nya kepada mereka. Dan kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir siksa yang menghinakan” (QS An-Nisaa : 36-37).
Dalam sebuah Hadits, Rasulullah SAW menceritakan kalau Malaikan Jibril selalu mengingatkannya untuk berbuat baik kepada tetangganya. Sebagaimana tercantum dalam Hadits berikut ini :
قَالَ مَا زَالَ يُوصِينِي جِبْرِيلُ بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ
Nabi bersabda :“Jibril terus-menerus berwasiat kepadaku agar berbuat baik kepada tetangga hingga aku mengira dia akan mewariskannya.” (HR Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah).
Inti dari tuntunan dan pedoman hidup bertetangga adalah terciptanya hormoni hidup dalam kehidupan sehari-hari. Dengan saling berbuat baik kepada tetangga maka akan tercipta suasana yang kondusif, rukun, saling bantu, terpupuk rasa empati dan simpati, saling menjaga dan mengamankan, saling menghormati, egaliter dan tidak ada yang elitis, dan sebagainya. Siapapun pasti menginginkan situasi seperti ini.
Sebaliknya, bila antar tetangga tidak saling berbuat baik tetapi malah saling curiga, tidak menghormati, bermusuhan, egois apa yang terjadi? Tentu saja ketidak nyamanan sosial. Mereka tidak saling tegur sapa dan mengenal, bahkan dengan tetangga gandeng tembok. Hal ini terjadi sebagaimana di kawasan-kawasan perumahan (elit). Dengan keadaan demikian, maka salah satu indikator keimanan telah hilang. Hal ini tentu saja sangat bertolak belakang dengan tuntunan dan pedoman hidup bertetangga dalam Islam.

Tips islami bertetangga

Ada beberapa Tips islami bertetangga yang harus diperhatikan dalam hidup bertetangga. Tips ini berdasarkan tuntunan dan pedoman hidup bertetangga dalam Islam. Hal-hal tersebut adalah sebagai berikut :
1. Memilih tetangga yang saleh
bagi orang-orang yang hendak membeli rumah baru maka satu hal yang perlu dilakukan adalah survey lapangan tetang kehidupan sosial di mana dia berkeinginan untuk tinggal. Ini penting, jangan sampai salah memilih lingkungan sosial. Tetatangga yang baik (saleh) adalah bagian dari sebab terciptanya kebahagiaan rumah tangga.
Rasulullah SAW bersabda,
أربعٌ من السعادةِ المرأةُ الصالحةُ والمسكنُ الواسعُ والجارُ الصالحُ والمركبُ الهنىءُ وأربعٌ من الشقاوةِ المرأةُ السوءُ والجارُ السوءُ والمركبُ السوءُ والمسكنُ
“Empat perkara yang dapat mendatangkan kebahagiaan: istri yang saleh, tempat tinggal yang luas, tetangga yang saleh, dan kendaraan yang bagus. Sedangkan empat perkara penyebab ketidakbahagiaan istri yang jelek perangai, tetangga yang buruk perangai, kendaraan yang buruk, rumah yang sempit” (HR Ibnu Hibban)
2. Menyukai kebaikan bagi tetangganya
Salah satu hal yang dilarang dalam ajaran Islam adalah iri hati, dengki atau hasad. Oleh karena itu, setiap tetangga memperoleh nikmat dari Allah maka umat Islam yang lain diharuskan ikut senang seperti halnya nikmat itu jatuh ke[padanya.
Rasulullah SAW bersabda,


قَالَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ مِنْ الْخَيْرِ
“Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidak sempurna keimanan seseorang hingga ia menyukai tetangganya apa yang ia suka bagi dirinya.” (HR Ahmad dari Anas).
3. Tak mengganggu/menyakiti baik dengan ucapan maupun perbuatan
Tetangga yang baik adalah orang yang tidak pernah merugikan tetangganya. Tidak pula menyakitinya dalam bentuk apapun. Atau juga menyebabkan tetangga merasa tidak aman. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِي جَارَهُ
“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia menyakiti tetangganya.” (HR Bukhari).
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ
“Tidak masuk surge orang yang tetangganya merasa tidak aman dari gangguannya” (HR. Muslim)
4. Selalu berbuat baik atau memuliakan kepada tetangga
Rasulullah SAW mengajarkan umatnya agar selalu berbuat baik kepada tetangganya. Beliau bersabda,

قَالَ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ
“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berbuat baik kepada tetangganya. Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memulyakan tamunya” (HR Muslim dari Abu Hurairah).
5. Bersabar terhadap gangguan tetangga
Tetangga yang baik tidak hanya ketika ia tidak mengganggu atau merugikan tetangganya. Akan tetapi, ia juga bersabar terhadap gangguannya. Sangat dianjurkan tetap berbuat baik kepada tetangga meskipun mereka telah merugikannya. Maka sangat perlu untuk lapang dada dan memberikan maaf kepada tetangga yang merugikannya. Maaf yang diberikan akan menyebabkan lebih dekat kepada takwa. Maaf yang diberikan tidak akan merugikannya, tetapi malah akan memperoleh kemulaan dan kemenangan di mata Allah.
قَالَ : مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلّٰهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ
“Shadaqah tidak akan mengurangi harta, Allah tidak menambah sebab pemaafannya kecuali kemulyaan, tidaklah seseorang yang rendah hati karena Allah kecuali Allah akan meninggikan derajatnya”. (HR. Muslim dari Abu Hurairah)
6. Memberi makan kepada tetangga yang fakir
Memberikan makan adalah satu bentuk empati atau simpati antar tetangga. Hal ini perlu dipupuk dan dijadikan kebiasaan. Memberi perhatian dan membantu tetangga yang tidak mampu adalah bagian dari ajaran Islam. Rasulullah SAW selalu menekankan pentingnya umat Islam berbuat baik kepada tetangga. Orang yang kenyang sementara tetangga dekat rumahnya kelaparan, dianggap sebagai orang yang tidak beriman kepada Rasul. Beliau bersabda,
يا أنس ما آمن بى من بات جاره جائعا إلى جنبه وهو يعلم
“Ya Anas, tidaklah beriman kepadaku orang yang tidur kenyang, sementara tetangga di sampingnya kelaparan padahal dia tahu”. (HR ad-Daelami dari Anas)
Semoga bermanfaat.


Tuntunan dan Pedoman Hidup bertetangga yang sedang Anda baca merupakan judul posting yang dipersembahkan oleh Materi Dakwah Islam dan Kultum kali ini. Sebagaimana yang lain, posting dengan judul Tuntunan dan Pedoman Hidup bertetangga ini diharapkan menjadi materi dakwah Islam, materi kultum, materi ceramah Ramadhan, khutbah Jum'at dan bacaan islami bagi semuanya. Dalam blog ini juga tersedia buku-buku dan ebook islami gratis.

5 Komentar Untuk Tuntunan dan Pedoman Hidup bertetangga

wah pak saya jadi belajar ni dari sini.
emang ga mudah ya bertetangga, saya aja yang masih anak kost juga ngalamin ga enaknya bertetangga. nah saya berfikir sedikit dewasa, kalo saya kost, saya sewaktu waktu bisa pindah, nah kalo sudah punya rumah dan berkeluarga sa segampang itu. ya baik buruknya bertetangga harus kita terima. yang no 2 pak, jarang di lakuin kayanya. denger denger dari ceramah si justru kebanyakan tetangan riang kira meriang, karena iri si…hahaha, harus di kurangi pak.
bak ngomong ngomong rumah barunya sudah di pasang. mau tannya dong, klo ganti domain, ngilangin blogspot di url kita, kita perlu ngebangun lagi dari awal ga pak? ya kaya PR nya, linknya dan lain sebagainya? saya juga sewaktu waktu pengern pak, jadi mohon pencerahanya ya. tenkyu

SKL MA AL MA'ARIF TULUNGAGUNG 2020

 Silahkan klik link dibawah ini untuk donwload  SKL SEMENTARA https://drive.google.com/file/d/1uEcViLkbX7vk72_wO3UW5U-HNojsgMj4/view?usp=...