Hukum Membunuh Nyamuk Dengan Raket Listrik
Nyamuk adalah makhluk Allah yang kecil dan tampak lemah. Namun dia
mempunyai kelebihan, gigitannya mampu membunuh binatang sebesar gajah
(termasuk manusia). Keberadaannyanya diidentikkan dengan binatang
pengganggu dengan bunyi sayapnya ketika terbang dekat telinga ketika
sedang nikmat tidur. Belum lagi gigitannya yang dapat membahayakan
kesehatan dan jiwa manusia.
Karena sifatnya yang demikian itu maka manusia berkeinginan membunuhnya dengan berbagai cara. Ada yang langsung membunuh dengan menggunakan tepukan kedua tangan, obat nyamuk bakar, obat nyamuk eleltrik dan juga ada yang menggunakan sengatan raket listrik. Semuanya bertujuan satu : Membunuh nyamuk pengganggu.
Pertanyaannya adalah, bolehkah membunuh nyamuk? dan Bolehkah membunuh nyamuk dengan sengatan raket listrik?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut ada baiknya kita mengetahui binatang apa yang boleh dibunuh dan binatang yang tidak boleh dibunuh.
Dalam satu riwayat Hadis (Imam Muslim) disebutkan, diantara binatang yang boleh dibunuh (baik di tanah haram atau di tanah halal) adalah burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus dan anjing gila.
Sedangkan diantara binatang yang tidak boleh dibunuh (Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi) adalah semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurad. Namun dalam riwayat lain (Bukhari dan Muslim), semut boleh dibunuh bila memberikan madharat bagi manusia.
Lalu bagaimana hukum membunuh nyamuk dan menggunakan sengatan raket listrik? Sebagaimana semut, bila memberikan madharat boleh dibunuh maka nyamukpun demikian. Selama nyamuk itu memberikan madharat kepada manusia maka membunuhnya juga diperbolehkan.
Jadi, hukum membunuh nyamuk adalah boleh dengan alasan sebagaimana tersebut diatas. Lalu, bagaimana bila dalam membunuh menggunakan sengatan raket listrik?
Satu hal yang harus dipahami adalah, dalam Islam membunuh binatang harus tidak dengan menyiksanya terlebih dahulu. Salah satu contoh menyiksa binatang sebelum dibunuh adalah dengan memperlambat proses membunuhnya. Maksudnya adalah memperlakukannya dengan cara tertentu sehingga binatang tidak langsung mati ketika dibunuh.
Membunuh nyamuk dengan sengatan raket listrik hukumnya dibolehkan. Alasan-alasan yang dapat dijadikan pegangan adalah :
Wa Allahu a’lamu bish-shawab.
Karena sifatnya yang demikian itu maka manusia berkeinginan membunuhnya dengan berbagai cara. Ada yang langsung membunuh dengan menggunakan tepukan kedua tangan, obat nyamuk bakar, obat nyamuk eleltrik dan juga ada yang menggunakan sengatan raket listrik. Semuanya bertujuan satu : Membunuh nyamuk pengganggu.
Pertanyaannya adalah, bolehkah membunuh nyamuk? dan Bolehkah membunuh nyamuk dengan sengatan raket listrik?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut ada baiknya kita mengetahui binatang apa yang boleh dibunuh dan binatang yang tidak boleh dibunuh.
Dalam satu riwayat Hadis (Imam Muslim) disebutkan, diantara binatang yang boleh dibunuh (baik di tanah haram atau di tanah halal) adalah burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus dan anjing gila.
Sedangkan diantara binatang yang tidak boleh dibunuh (Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi) adalah semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurad. Namun dalam riwayat lain (Bukhari dan Muslim), semut boleh dibunuh bila memberikan madharat bagi manusia.
Lalu bagaimana hukum membunuh nyamuk dan menggunakan sengatan raket listrik? Sebagaimana semut, bila memberikan madharat boleh dibunuh maka nyamukpun demikian. Selama nyamuk itu memberikan madharat kepada manusia maka membunuhnya juga diperbolehkan.
Jadi, hukum membunuh nyamuk adalah boleh dengan alasan sebagaimana tersebut diatas. Lalu, bagaimana bila dalam membunuh menggunakan sengatan raket listrik?
Satu hal yang harus dipahami adalah, dalam Islam membunuh binatang harus tidak dengan menyiksanya terlebih dahulu. Salah satu contoh menyiksa binatang sebelum dibunuh adalah dengan memperlambat proses membunuhnya. Maksudnya adalah memperlakukannya dengan cara tertentu sehingga binatang tidak langsung mati ketika dibunuh.
Membunuh nyamuk dengan sengatan raket listrik hukumnya dibolehkan. Alasan-alasan yang dapat dijadikan pegangan adalah :
- Nyamuk menimbulkan kemadharatan bagi manusia, misalnya orang yang digigit dapat terkena penyakit DBD
- Membunuh nyamuk menggunakan raket listrik tidak bersifat menyiksa terlebih dahulu karena nyamuk langsung mati
- Membasmi nyamuk adalah upaya untuk mencegah atau mengantisipasi terjadinya bahaya yang lebih besar.
Wa Allahu a’lamu bish-shawab.
Hukum Membunuh Nyamuk Dengan Raket Listrik yang sedang Anda baca merupakan judul posting yang dipersembahkan oleh Materi Dakwah Islam dan Kultum kali ini. Sebagaimana yang lain, posting dengan judul Hukum Membunuh Nyamuk Dengan Raket Listrik ini diharapkan menjadi materi dakwah Islam, materi kultum, materi ceramah Ramadhan, khutbah Jum'at dan bacaan islami bagi semuanya. Dalam blog ini juga tersedia buku-buku dan ebook islami gratis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar