Selasa, 22 Mei 2012

hukum menyuap

Suap Yang Dibolehkan Dalam Islam

Suap Yang Dibolehkan Dalam Islam | Hukum Suap – Suap, korupsi dan memperkaya diri dan atau orang lain adalah beberapa hal yang tidak dapat dipisahkan dari birokrasi dan layanan publik di negara kita, Indonesia. Padahal, praktek semacam ini telah menghancurkan moral, etika dan tata aturan yang berlaku. Anehnya, praktek semacam in seakan tak pernah padam. BM4RAQ2NJ58V
Dalam pandangan Islam, prilaku korup dan suap adalah haram. Sebagaimana sabda Rasul saw. Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru, ia berkata, “Rasulullah melaknat pemberi suap dan penerima suap.” (HR Ahmad, Adu Daud, Ibnu Majah, Tirmizi, al-Hakim, dan al-Baihaqi). Para ulama bersepakat, suap-menyuap adalah haram dan termasuk dosa besar yang pelakunya mendapatkan murkan dan laknat Nabi Muhammad saw.
Tidak berbeda dengan Hadits Nabi di atas, dalam Alquran Allah SWT menegaskan dengan jelas, “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan ber buat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS al- Baqarah [2]: 188).
Hal senada juga terungkap dalam ayat lain, “Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram? Sesungguhnya, amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu.” (QS al-Maidah [5]: 63). Penjelasan tentang ayat ini diberikan oleh Imam al-Thabari dalam tafsirnya. Menurutnya, yang dimaksud dengan memakan yang haram dalam ayat di atas adalah risywah (suap-menyuap).
Dalam Islam, apakah ada suap yang dibolehkan? Ataukah tidak ada toleransi sama sekali, apapun dalih dan alasannya, semua bentuk suap adalah dilarang?
Menurut jumhur ulama ada suap yang dibolehkan. Yaitu suap yang diberikan untuk mendapatkan haknya atau untuk menghindari pendzaliman atas dirinya. Namun perlu diketahui bahwa hukum kebolehan suap seperti ini hanya berlaku bagi yang memberi, sedangkan bagi yang menerima suap karena kadzalimannya hukumnya tetaplah haram dan berdosa.
Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa:
  1. Suap yang dilakukan benar-benar dilakukan untuk mendapatkan haknya atau untuk menghilangkan kezaliman atas dirinya. Bila ia memberikan suap untuk mendapatkan yang bukan haknya maka itu adalah terlaknat.
  2. Tidak adacara lain baginya untuk memperoleh haknya atau mencegah kezaliman atas dirinya kecuali hanya dengan suap tersebut.
Demikian penjelasan tentang suap yang diperbolehkan dalam Islam, sebagaimana yang tertulis dalam republika online.
Wallahu a’lam bish shawab. BM4RAQ2NJ58V


Suap Yang Dibolehkan Dalam Islam yang sedang Anda baca merupakan judul posting yang dipersembahkan oleh Materi Dakwah Islam dan Kultum kali ini. Sebagaimana yang lain, posting dengan judul Suap Yang Dibolehkan Dalam Islam ini diharapkan menjadi materi dakwah Islam, materi kultum, materi ceramah Ramadhan, khutbah Jum'at dan bacaan islami bagi semuanya. Dalam blog ini juga tersedia buku-buku dan ebook islami gratis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SKL MA AL MA'ARIF TULUNGAGUNG 2020

 Silahkan klik link dibawah ini untuk donwload  SKL SEMENTARA https://drive.google.com/file/d/1uEcViLkbX7vk72_wO3UW5U-HNojsgMj4/view?usp=...